Wacana Pembatasan Nikotin dan Tar Dinilai Matikan Kretek

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Mei 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)

SinPo.id - Pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan memohon perlindungan dari wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang diusulkan oleh tim kajian penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan (KemenkoPMK). Kekhawatiran tersebut muncul karena rencana aturan batas nikotin dan tar ini dinilai mengabaikan karakteristik khas tembakau Indonesia dan dampak ekonomi yang akan terjadi.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman menyatakan cengkih merupakan komponen utama yang memberikan kekhasan pada produk tembakau Indonesia. Adapun keberadaan cengkih pada produk kretek dapat memengaruhi kadar nikotin dan tar pada produk tersebut.

Namun, hal tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh pihak pemerintah yang mengusulkan aturan pembatasan tar dan nikotin.
 
Budhyman mengatakan, sering kali regulasi pertembakauan di Indonesia lebih cenderung mengikuti agenda atau standar organisasi asing tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan fakta dalam negeri.

Ia berharap kementerian terkait, utamanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat lebih bijaksana dalam merumuskan aturan dengan mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif dan tidak menonjolkan ego sektoral.
 
"Regulasi tentang rokok seringkali mengabaikan national interest dan sulit dieksekusi karena cenderung sepihak. Kita berharap Kemenkes lebih arif bijaksana dan tidak memaksakan kehendak," tuturnya.
 
Lebih lanjut, dia menyoroti ketidakmampuan regulasi yang diterbitkan pemerintah dalam mengakomodasi keadilan bagi pihak-pihak terdampak di akar rumput. Pemaksaan standar yang tidak mungkin dipenuhi oleh bahan baku lokal berpotensi menghancurkan salah satu pilar perekonomian nasional yang berkontribusi sangat signifikan.
 
Menurutnya, jika pemerintah tetap mengharapkan kontribusi kretek terhadap perekonomian nasional, aturan yang diterbitkan idealnya selaras dengan tujuan tersebut.

"Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kita penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam," tegasnya.
 
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Alfianaja Maulana menegaskan standardisasi yang seragam bagi produk tembakau sangat sulit untuk diterapkan di Indonesia. Karakteristik alami tembakau lokal dari berbagai daerah memiliki kandungan nikotin yang secara bawaan sudah tinggi. 
 
Jika batasan tersebut dipaksakan pada angka yang sangat rendah, hal itu dianggap sama saja dengan melarang petani untuk menanam komoditas andalan yang telah menjadi sumber penghidupan petani secara turun-temurun.
 
"Kami KNPK jelas menolak pembatasan tar dan nikotin yang baru dengan alasan akan mematikan industri kretek nasional. Karena industri kretek kita tidak bisa dibatasi dengan 1 mg nikotin dan 10 mg tar," paparnya. 
 
Lebih lanjut, dia juga melihat dampak terhadap stabilitas ekonomi jutaan orang yang menggantungkan hidup pada rantai pasok industri tembakau.

Terdapat lebih dari 6 juta orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pelaku retail di tingkat warung kecil. 
 
Selain itu, kontribusi cukai yang secara konsisten berada di atas angka Rp200 triliun selama lima tahun terakhir diprediksi akan terganggu jika cita rasa rokok kretek berubah.

Alfianaja menambahkan bahwa kebijakan yang gagal menangkap realitas sosial ini berisiko mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang tidak memenuhi standar.
 
“Kondisi tersebut pada akhirnya akan mengancam penerimaan negara serta memicu potensi pemutusan hubungan kerja massal di sektor terkait,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI