PKS dan PAN Dukung Putusan MK Soal Parpol Gugur Bila Tak Penuhi Kuota Perempuan
SinPo.id - PKS dan PAN mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai politik (parpol) dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
"Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Mardani bersyukur karena PKS pada Pemilu 2024 semua dapilnya terwakili oleh 30 persen perempuan. "Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30 persen. Dukung putusan MK," ucapnya.
Hal senada disampaikan Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia menyatakan dukungannya terhadap putusan MK tersebut.
Menurut dia, semua partai politik berupaya memenuhi kuota itu dengan baik, tapi memang afirmasi keterwakilan 30 persen perempuan dalam setiap dapil belum dibarengi dengan sanksi.
"Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut," ujar Saleh.
Dia meyakini bahwa seluruh partai akan menyambut putusan ini dengan baik. Menurut dia, semua partai akan serius melakukan pendidikan kader politik, khususnya bagi perempuan, karena kompetisi yang sehat antarpartai sudah dimulai bahkan sebelum pendaftaran partai sebagai peserta pemilu ke KPU.
"Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi," katanya.
Lebih lanjut, Saleh menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan partisipasi politik perempuan. Dalam praktiknya, menurut dia, politisi perempuan saat ini banyak yang berpikiran maju dan progresif karena kegigihannya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan banyak mendapat pujian.
"Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi istri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik. Kehadiran mereka selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi.
MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:
Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
