Kejagung Tetapkan Eks Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Korupsi CPO
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait obstruction of justice perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti usai memeriksa Yeka pada Senin, 25 Mei 2026.
"Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka," ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Senin, 25 Mei 2026.
Syarief menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penanganan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang sebelumnya telah menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Namun, proses penyidikan disebut mengalami hambatan lantaran adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang dibuat Yeka. Dalam laporan tersebut, materi yang semula membahas kelangkaan minyak goreng berubah menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).
"Bahwa Saudara YHF telah merubah materi laporan Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," imbuhnya.
Menurut penyidik, LHP Ombudsman yang disusun Yeka kemudian digunakan oleh sejumlah tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng untuk menggugat Kementerian Perdagangan melalui sidang PTUN maupun gugatan perdata.
Selain itu, laporan tersebut juga dipakai dalam pleidoi para terdakwa korporasi sebagai bahan pertimbangan hakim yang berujung pada putusan ontslag. Di antaranya melibatkan Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," jelas dia.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
