Menkum Nilai Perlu Tata Penempatan Polri pada Jabatan Sipil dalam RUU
SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri, pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Menurutnya, beleid yang mengatur hal tersebut bisa dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU, selain penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI," kata Supratman saat rapat RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Supratman juga merekomendasikan agar DPR RI membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
RUU itu, kata dia, juga perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Menurut dia, peran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat, dengan meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Dia menilai UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
"Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah," kata dia.
