Luncurkan Alat Ukur SPKLU, Mendag: Supaya Konsumen Tidak Dirugikan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Mei 2026 | 17:43 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, meluncurkan Layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur pada unit-unit Pengisi Daya Kendaraan Listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Peluncuran ini menandakan berlakunya pengawasan metrologi legal bagi alat pengisi daya kendaraan listrik.

"Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. 

Menurut Budi, layanan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada SPKLU. Dengan begitu, akan tercipta praktik perdagangan yang adil dan tepercaya di era transisi energi dan kendaraan listrik.

"Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan," ujarnya.

Budi menyampaikan, pemerintah akan mulai melakukan pengujian tera secara bertahap terhadap SPKLU yang telah beroperasi. 

"Kami menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan," tuturnya. 

Adapun persetujuan tera ulang merupakan implementasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Dan, implementasi Permendag 24/2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. 

Dalam regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe, tera, dan tera ulang.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekosistem pengawasan dan jaminan  pengukuran SPKLU, memerlukan sinergi lintas instansi. Kementerian ESDM berperan dalam penyiapan peta jalan pengembangan SPKLU nasional, PT PLN (Persero) menyediakan infrastruktur dan layanan pengisian kendaraan listrik serta penanganan aspek keselamatan, sedangkan Badan Standardisasi Nasional dalam aspek akreditasi dan standardisasi.

Kemendag juga berupaya memperkuat kapasitas pengembangan sistem manajemen nasional metrologi legal untuk alat ukur pengisi daya kendaraan listrik. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA). 

Kerja sama tersebut mencakup penyediaan infrastruktur instalasi pengujian tipe, tera, dan tera ulang EVSE, pengembangan sumber daya manusia metrologi legal melalui program pelatihan dan beasiswa magister di tujuh universitas terbaik di Korea Selatan, serta pendampingan implementasi sistem manajemen EVSE di Indonesia.

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan SPKLU. "Konsumen dapat mengadukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran, perbedaan jumlah energi listrik (kilowatt-hour/kWh), atau indikasi kerugian dalam transaksi pengisian daya kendaraan listrik," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI