Matangkan Revisi Aturan, Mendag Panggil E-Commerce hingga Seller Besok

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Mei 2026 | 17:11 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Selasa besok pihaknya akan memanggil platform e-commerce hingga seller (penjual), untuk mempercepat penyelesaian revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Hal ini penting untuk membangun komitmen bersama antara regulator, platform, serta seller dalam menata ekosistem perdagangan daring yang seimbang.

"Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan," kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Budi menekankan pentingnya revisi untuk menjaga keseimbangan seluruh ekosistem perdagangan daring, termasuk bagi pelaku usaha dan konsumen. Jadi, tegas dia, revisi tidak hanya menyasar kepentingan platform digital saja. 

Bagi Budi, ekosistem e-commerce yang sehat harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat. 

"Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya (platform, seller dan konsumen) itu harus dilindungi," ucapnya. 

Lebih lanjut, Budi menerangkan, saat ini proses harmonisasi aturan masih berlangsung. Ia menargetkan selesai dalam waktu dekat.

"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI