Mendag Pastikan Izin Ekspor Tak Berubah Meski Ada DSI
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, pengurusan perizinan ekspor tiga komoditas yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy, tetap berada di bawah kewenangan Kemendag, meski dibentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang merupakan BUMN khusus ekspor.
"Iya, masih sama (izin melalui Kemendag). Nggak ada yang berubah. Jadi, saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya nggak berubah," kata Budi di kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Budi menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto mulai 1 Juni 2026, ekspor tiga komoditas harus mulai beralih secara bertahap melalui DSI. Dan, per 1 September 2026, perusahaan yang telah menyelesaikan proses transisi dapat sepenuhnya menyerahkan pengurusan ekspor kepada DSI.
Adapun kebijakan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai mekanisme ekspor tersebut, ditargetkan rampung hari ini.
"Transisinya itu mulai 1 Juni. Ya nanti 3 bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," tuturnya.
Dia menerangkan, kebijakan baru ini hanya mengubah pihak yang melakukan ekspor saja. Untuk aturan main, kewajiban hingga tata cara ekspor, tidak berubah.
Jadi, keberadaan DSI tidak mengubah persyaratan administrasi ekspor yang berlaku, seperti kewajiban domestic market obligation (DMO), pungutan ekspor, serta bea keluar.
"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan," tukasnya.
Untuk pungutan ekspor dan bea ekspor akan menjadi tanggung jawab DSI, jika skema pengalihan sudah berjalan sepenuhnya. Karenanya, eksportir tidak perlu khawatir.
"Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI," tukasnya.
