Bareskrim akan Tindak Tegas Dugaan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
SinPo.id - Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang mengatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas bila terbukti dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
"Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum," kata Nurworo saat konpers, Senin, 25 Mei 2026.
Nurworo mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran baru.
"Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum," ucapnya.
Selain itu, kata dia, koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan dan mencegah bertambahnya korban.
"Kami memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah," ucapnya.

