IAW Nilai Pembentukan DSI Jadi Langkah Prabowo Bongkar Mafia Ekspor SDA

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:11 WIB
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di era pemerintahan Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar proyek BUMN baru. Indonesian Audit Watch (IAW) melihat pembentukan eksportir tunggal komoditas strategis itu sebagai langkah besar membongkar praktik kecurangan ekspor sumber daya alam yang disebut telah berlangsung hampir tiga dekade.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan pihaknya telah memverifikasi sejumlah data mulai dari laporan BPK, perkembangan regulasi hingga temuan penyidikan kasus ekspor sumber daya alam dalam kurun panjang.

“Saya sudah cek, sudah verifikasi dengan perundang-undangan dan laporan BPK dari 1995 hingga 2024. Hasilnya valid. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Sabtu, 23 Mei 2026.

IAW menilai selama puluhan tahun Indonesia menjadi eksportir besar komoditas seperti sawit dan batu bara. Namun penerimaan negara disebut tidak pernah benar-benar sebanding dengan besarnya arus ekspor yang keluar dari pelabuhan nasional.

Menurut Iskandar, ada sejumlah pola yang terus berulang, mulai praktik under invoicing, transfer pricing, manipulasi kualitas komoditas, rekayasa HS Code hingga devisa hasil ekspor (DHE) yang tidak kembali masuk ke sistem keuangan nasional.

“Bahkan BUMN sendiri tidak luput. LHP BPK tahun 2024 menemukan di PTPN II kadar asam lemak bebas CPO melonjak hingga 38 persen. Harga jual turun drastis dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

IAW juga menyoroti pengungkapan kasus ekspor CPO yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dalam kasus itu, tiga grup besar disebut ikut terseret yakni Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau. Sejumlah dana juga telah dikembalikan kepada negara dalam proses penanganannya.

IAW menilai DSI yang akan memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan efektif sebagai eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027 dapat menjadi instrumen negara untuk menutup kebocoran sistemik yang selama ini berlangsung.

“Lewat DSI negara bisa memantau harga ekspor secara langsung, memastikan siapa pembeli sebenarnya, mengawasi volume dan mengamankan devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia,” kata Iskandar.

Namun IAW mengingatkan proyek besar itu juga mengandung risiko. Jika tidak diawasi ketat, monopoli ekspor dikhawatirkan justru berubah menjadi sentralisasi rente dalam skala lebih besar.

Karena itu IAW mendorong tiga syarat utama, yakni audit forensik terhadap 282 wajib pajak sawit yang terindikasi manipulasi ekspor, pembangunan sistem pengawasan real-time berbasis integrasi data dan blockchain, serta penguatan pengawasan publik melalui skema whistleblower.

“Kalau langkah ini gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya. Tapi kalau berhasil, sejarah akan mencatat ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Iskandar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI