DKI Siapkan Prioritas Penanganan 50 RW Kumuh pada 2027
SinPo.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan mengajukan 50 titik rukun warga (RW) kumuh untuk diprioritaskan penanganannya pada 2027. Penanganan dilakukan melalui pola pemugaran, peremajaan kawasan, hingga relokasi permukiman sesuai kondisi wilayah.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan penetapan RW prioritas masih menunggu perkembangan dan pemetaan lanjutan di lapangan.
“Kalau kami, di tahun depan ada 50 RW kumuh yang bisa ditangani, kita lihat nanti perkembangan. Kita akan mengusulkan lagi nanti, mana yang benar-benar perlu dikatakan kita tangani terlebih dahulu,” kata Kelik, Jumat, 22 Mei 2026.
Dia belum merinci lokasi RW yang akan diprioritaskan. Namun, menurut dia, kawasan tersebut tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kelik menjelaskan penanganan kawasan kumuh di Jakarta dilakukan dengan tiga pendekatan, yakni pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
"Skema itu disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kondisi tata ruang di masing-masing kawasan," tuturnya.
Menurut dia, sebagian besar penanganan dilakukan melalui pola pemugaran dengan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang sudah ada agar menjadi lebih layak huni.
Sementara itu, lanjut dia, pola peremajaan telah diterapkan di sejumlah kawasan seperti Kampung Akuarium, Kampung Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi melalui penataan menyeluruh terhadap hunian serta sarana dan utilitas lingkungan.
Adapun pola pemukiman kembali diterapkan pada kawasan yang dinilai tidak dapat dipertahankan karena persoalan tata ruang dan keselamatan warga.
“Sementara untuk pola pemukiman kembali, dilakukan pada kawasan yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan karena faktor tata ruang dan keselamatan,” ucap Kelik.
Dia pun mencontohkan penanganan di Kampung Bukit Duri, yang warganya direlokasi ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan sejumlah rumah susun sederhana sewa lainnya.
Kelik menambahkan identifikasi kawasan kumuh mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018.
"Penilaian dilakukan berdasarkan tujuh indikator, mulai dari kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, hingga proteksi kebakaran," ujarnya.
Menurut dia, sebuah RW dinyatakan keluar dari kategori kumuh apabila nilai kekumuhannya berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah.
