Polri Selamatkan Dua WNI yang Disekap dan Dianiaya di Malaysia

Laporan: Firdausi
Jumat, 22 Mei 2026 | 16:14 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan dianiaya di Malaysia. Kedua korban asal Bangka Belitung disekap sindikat penyelundup pasir timah ilegal lintas negara.

"Penyelamatan penyekapan bersama-sama negara Indonesia yang lain, TKP-nya adalah di Malaysia," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, awalnya dua WNI dan pelaku lainnya bekerjasama menyelundupkan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Namun terjadi perselisihan di antara mereka. Akibat perselisihan, keduanya disekap karena diduga melakukan penipuan.

"Mereka bertiga melakukan penyekapan terhadap dua orang kawannya karena dianggap telah melakukan penipuan," ucapnya.

Dalam penyekapan itu, keduanya mengalami penganiayaan hingga percobaan pembunuhan di Malaysia. Namun berkat kerjasama Bareskrim Polri yang langsung berkoordinasi dengan Atase Kepolisian di Malaysia dan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), korban berhasil diselamatkan.

"Tindakan cepat Polri bekerja sama dengan PDRM, warga negara kita yang dilakukan penyekapan, penganiayaan, serta percobaan pembunuhan di sana bisa diselamatkan," ujarnya.

"Dan sindikat penyelundupan pasir timah yang mereka lakukan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan bidang tugas kami," tambahnya lagi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI