Nama Bisa Dijual, Jabatan Bisa Dipakai: Analis Baca Sinyal Lain di Kasus Blueray
SinPo.id - Kode angka, amplop, dan nama pejabat mulai membentuk babak baru dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, mengingatkan publik agar berhati-hati membaca fakta yang muncul di ruang sidang karena keterangan saksi belum otomatis menjadi fakta hukum final.
Peringatan itu muncul menyusul ramainya pemberitaan mengenai “kode 1” yang dikaitkan dengan pucuk pimpinan lembaga kepabeanan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan yang justru digali penasihat hukum, amplop kode 1 itu diterima Rizal, bukan otomatis oleh Dirjen,” kata Gautama dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Gautama, titik krusial tersebut justru mulai tenggelam di tengah framing sebagian pemberitaan yang cenderung menyederhanakan konstruksi perkara seolah kode 1 berarti Dirjen menerima uang.
Padahal, dalam hukum pidana, kata dia, istilah “untuk seseorang” berbeda dengan “diterima seseorang”. Penyebutan nama, kode, atau pengakuan pihak tertentu belum cukup membuktikan unsur keterlibatan pidana.
“Praduga tak bersalah bukan alat melindungi koruptor. Ia hadir untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” ujarnya.
Gautama menilai perkara suap impor PT Blueray Cargo memiliki konstruksi relasi yang rumit, mulai dari operator teknis, jalur komunikasi informal, hingga kemungkinan penggunaan simbol jabatan tertentu dalam praktik operasional di lapangan.
Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi itu dikenal sebagai tunnel vision, yakni situasi ketika penyidik atau publik terlalu cepat percaya pada satu arah narasi lalu memaksa fakta lain mengikuti kesimpulan yang sudah dibentuk.
“Ini berbahaya. Perkara Blueray Cargo memiliki struktur relasi kompleks, ada operator teknis, intelijen, jalur informal hingga kemungkinan tameng struktural,” ujarnya.
Ia juga memperkenalkan pola legitimacy shielding atau perisai legitimasi, yakni penggunaan nama atasan atau simbol jabatan untuk menciptakan pengaruh, legitimasi, bahkan tekanan terhadap pihak lain.
“Kalau pola ini yang terjadi, nama pimpinan bisa dijual tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya. Nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, tetapi hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi,” pungkasnya.
Perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tengah derasnya opini yang berkembang, Gautama mengingatkan agar publik mengikuti proses pembuktian secara utuh, bukan memutuskan perkara sebelum palu hakim diketuk.
