Pansus Tegaskan RUU Desain Industri Lindungi Kekayaan Intelektual
SinPo.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menilai pembahasan payung hukum ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional.
Termasuk, meningkatkan daya saing industri Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital dan perdagangan global.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini.
Untuk itu, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, industri kreatif, dan pola perdagangan internasional yang terus berubah.
"Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat," kata Sibarani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi Partai Golkar menekankan pembaruan Undang-Undang Desain Industri tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata dunia usaha dan industri kreatif nasional yang terus berkembang.
Golkar menilai perlindungan desain industri harus semakin mudah diakses, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta para desainer lokal yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pendaftaran dan perlindungan hukum atas karya mereka.
"Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ucap Sibarani.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti tantangan baru di era digital, terutama terkait publikasi desain melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi unsur kebaruan (novelty) suatu desain industri.
Menurut Golkar, regulasi harus mampu mengikuti perkembangan pola promosi dan pemasaran modern tanpa mengurangi prinsip perlindungan kekayaan intelektual.
Pansus RUU Desain Industri DPR RI juga memandang perlu adanya sistem perlindungan yang lebih cepat dan adaptif bagi produk dengan siklus komersial pendek seperti fesyen, kriya, dan tekstil sehingga pelaku industri kreatif nasional dapat lebih kompetitif dan terlindungi di tengah dinamika pasar yang bergerak cepat.
Sibarani mengharapkan pembahasan RUU itu dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu menjadi fondasi penguatan ekosistem industri kreatif nasional.
"RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
