Menteri UMKM Imbau TikTok Shop Tak Bikin Polemik

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:27 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (SinPo.id/Tio Pirnando)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengimbau platform lokapasar atau e-commerce, seperti TikTok Shop, agar menunda terlebih dahulu kebijakan pembebanan biaya pengembalian barang atau retur sebesar Rp 5.000 per transaksi kepada penjual, guna mencegah timbulnya polemik baru di tengah keluhan tingginya biaya layanan marketplace. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas ekosistem usaha mikro. 

"Pada saat kami memanggil e-commerce, kami memang mendorong kepada semua e-commerce supaya jangan ada polemik dulu," kata Maman di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. 

Maman menerangkan, kebijakan retur, yaitu biaya pengembalian barang dibagi antara platform dan penjual, memang sudah lama dipersiapkan oleh e-commerce. Hal itu diketahui saat Kementerian UMKM memanggil lokapasar tersebut. 

"Dulu kan ongkir biaya pengiriman untuk barang-barang yang dikembalikan itu dibebankan ke marketplace. Nah, kalau sekarang, biaya-biaya yang retur itu pengembalian dibagi dua tuh. Jadi dibebankan kedua pihak baik itu ke marketplace juga ke ke seller," ujarnya. 

Namun, saat pemanggilan beberapa direksi platform E-commerce, pihaknya sudah meminta agar menunda kebijakan tersebut. Alasannya, kenaikan ongkos layanan semestinya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu seller dan e-commerce. 

"Sedangkan lagi ada polemik, aspirasi para seller merasa kos biaya itu terlalu tinggi. Nah makanya kita minta tahan dulu ya, supaya jangan ada polemik gitu," tukasnya. 

Sebagai informasi, kebijakan baru TikTok Shop by Tokopedia berlaku per 1 Juni 2026, penjual bakal ikut menanggung sebagian biaya retur atau pengembalian barang. Dalam skema itu, seller dikenakan kontribusi ongkos kirim maksimal Rp5.000 per satu arah pengiriman untuk transaksi retur, termasuk ketika pembeli berubah pikiran. 

Tapi, biaya itu tak berlaku jika kerusakan atau kegagalan pengiriman disebabkan oleh pihak logistik. TikTok Shop disebut juga akan memberlakukan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis per 18 Mei 2026. Yaitu, kenaikan batas maksimum komisi dari sebelumnya Rp40.000 menjadi hingga Rp650.000 per item atau meningkat 15 kali lipat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI