Masuk dari Jalur Tikus, Bareskrim Musnahkan 20 Ton Bawang Impor Ilegal
SinPo.id - Bareskrim Polri musnahkan barang bukti penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton, dengan rincian bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.
"Nilai perputaran usaha dari 20,9 ton bawang impor ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat konpers, Kamis, 21 Mei 2026.
Derry menjelaskan, barang ilegal iti diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aksi itu dijalankan pelaku selama satu tahun lebih.
"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu," ucapnya.
Derry menegaskan, Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang belum dibeberkan identitasnya itu dijerat Pasal 86 junto Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
