Kadin Jatim Bersama BNN Bahas Potensi Kolaborasi Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik
SinPo.id - Perwakilan pengurus Kamar Dagang Jawa Timur (Kadin Jatim) yang membidangi Cukai Non Tembakau, Industri Hasil Tembakau (IHT), dan Hubungan Antar Lembaga melakukan pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, 13 Mei 2026. Kondisi industri rokok elektronik (vape) di Indonesia menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.
Kadin Jatim bersama BNN merumuskan bersama langkah strategis untuk merespon wacana pelarangan peredaran rokok elektrik jenis vape. Upaya ini merupakan tindak lanjut Kadin Jatim dalam merespons keresahan pelaku industri vape terkait wacana pelarangan total produk tersebut.
Pelaku industri vape sempat menyampaikan penolakan keras wacana BNN untuk mendorong pelarangan peredaran rokok elektrik secara total dan usulan memasukkannya dalam revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang sedang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pasalnya, usulan tersebut dinilai akan mematikan industri rokok elektrik legal yang digerakkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Belum lagi efek domino terkait hilangnya lapangan kerja hingga potensi kontribusi cukai yang dihasilkan untuk membantu pendapatan negara.
Memahami keresahan tersebut, Kadin Jatim dan BNN pun bersepakat perlu ada kajian ilmiah yang lebih luas dan menyeluruh serta data lapangan yang kuat untuk mendukung keberatan atas usulan yang akan diajukan. Nantinya hasil tersebut dapat disampaikan secara formal kepada para pemangku kebijakan.
“Dalam pertemuan ini disepakati bahwa industri akan memperkuat kajian ilmiah dan data lapangan untuk menyampaikan keberatan formal kepada para pemangku kebijakan (atas wacana pelarangan total peredaran vape),” dikutip dari akun Instagram resmi @kadinjatim pada Rabu, 20 mei 2026.
Kadin Jatim juga akan mendorong upaya perbaikan regulasi untuk mencegah penggunaan vape sebagai media narkotika oleh sindikat ilegal.
Pada kesempatan terpisah Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto sempat menyatakan tidak menemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal yang dijual secara resmi di pasaran.
BNN mengingatkan agar industri legal memperkuat firewall dan mitigasi produk merujuk pada standar regulasi yang ada. Sedangkan Kadin Jatim berkomitmen memastikan industri tetap berjalan tanpa penyalahgunaan untuk melindungi iklim usaha sekaligus keselamatan masyarakat.
Untuk menindak lanjuti hasil pertemuan tersebut, Kadin Jatim bersama BNN dan asosiasi terkait akan segera melakukan koordinasi. Mereka bekerja sama memastikan keberlangsungan operasional pabrik dan lapangan kerja di Jatim.
Menurut data Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) penerimaan cukai dari industri rokok elektrik pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,8 triliun. Sedangkan perputaran transaksi dari level atas hingga bawah bisa mencapai Rp10 triliun.
Industri rokok elektrik juga telah menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja. Angka ini diproyeksikan akan terus tumbuh sebab semakin berkembangnya retail vape, produsen yang melakukan ekspansi, dan korporasi besar yang melakukan investasi.
