BPOM Bakal Sanksi Ritel yang Melanggar Aturan Pengawasan Obat

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (SinPo.id/ Setpres)
Kepala BPOM Taruna Ikrar (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan mengenai pengawasan obat yang dijual di ritel modern, seperti Hypermarket, Supermarket dan Minimarket. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. 

"PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026. 

Taruna menyampaikan, selama ini ritel modern yang melakukan pengelolaan obat, berada pada area abu-abu (grey area), tanpa regulasi. Sehingga, pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas tersebut belum diatur secara jelas, dan belum memiliki mekanisme penegakan dan pemberian sanksi administratif yang tegas.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab," terangnya. 

Dengan aturan ini, BPOM memiliki kewenangan mengawasi  secara komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain. Obat dan makanan sebelum hingga selama beredar, dapat diawasi melalui mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket. 

"Pengaturan ini mencakup pelaksana yang bertanggung jawab memastikan pengelolaan obat di fasilitas lain berjalan sesuai standar yang ditetapkan," ucapnya. 

Selain itu, aturan ini juga bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi dengan perluasan cakupan pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain, yaitu toko obat, hypermarket, supermarket, serta minimarket. Sehingga, penyerahan obat tanpa resep di toko obat serta swalayan kini telah memiliki payung hukum yang jelas.

"Dampak penerapan peraturan ini adalah perlindungan bagi masyarakat dari obat yang berisiko terhadap kesehatan. BPOM akan melakukan pengawasan lebih optimal dengan terus memberikan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI