BPOM-BNN Berhasil Sita Ratusan Kg Narkoba dan Komoditas Farmasi Ilegal

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba dan farmasi ilegal yang disita petugas. (SinPo.id/ Dok. BPOM)
Ilustrasi barang bukti narkoba dan farmasi ilegal yang disita petugas. (SinPo.id/ Dok. BPOM)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menindak ratusan kilogram narkoba dan komoditas farmasi ilegal di wilayah Indonesia, melalui Operasi Saber Bersinar 2026. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar jaringan narkoba transnasional. 

"Keberhasilan Operasi Saber Bersinar 2026 membuktikan bahwa perlindungan masyarakat tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama multidimensi antara regulator, penegak hukum, dan elemen masyarakat," kata Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026. 

Tubagus menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti kehadiran negara  melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal. Dalam operasi ini, petugas  menindak penyelundupan sediaan farmasi berbahaya, seperti ketamin dan cairan vape mengandung etomidat. 

Tugas menekankan pentingnya peran BPOM dalam melakukan pengawasan berlapis guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi kesehatan masyarakat. 

"Dengan disitanya berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi ilegal bernilai miliaran rupiah ini, jutaan jiwa generasi muda Indonesia terselamatkan dari bahaya kerusakan fisik dan mental," paparnya. 

Dia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran sediaan farmasi yang mengancam keselamatan publik di luar cakupan UU narkotika.

Di sisi lain, Tubagus menilai, diperlukan kejelasan batasan hukum dalam proses penindakan peredaran narkotika. Hal ini berguna untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi para pelaku kejahatan sediaan farmasi.

"Baliknya kepada sebuah benda, sebuah zat yang punya dampak seperti narkotika, tetapi belum masuk kepada narkotika. Nah, ini kalau belum masuk zatnya secara objek hukumnya (sebagai narkotika), maka BNN ada keterbatasan. Ketika dia masuk kepada sediaan farmasi, maka pendekatannya adalah pakai Undang-Undang Kesehatan," urainya.

Menurut Tubagus, sinergi BPOM dan BNN yang terjalin selama ini berjalan sangat cair dan responsif. Koordinasi yang berkaitan dengan komoditas berbahaya non-narkotika, seperti ketamin dan vape yang mengandung senyawa etomidat, langsung ditangani secara pro-justitia oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM. 

"Ini dilakukan demi menjaga keamanan rantai pasok obat dan melindungi masyarakat dari dampak fatal penyalahgunaan zat kimia berbahaya," ujarnya. 

Plt Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi menambahkan, operasi yang dilaksanakan secara masif ini, menyasar zona merah dan kawasan rawan narkoba, termasuk wilayah Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Salah satu pengungkapan terbesar yaitu pada Selasa, 19 Mei 2026, dini hari pukul 04.00 WIB. 

Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan Aceh-Bogor dengan menyita 29 kilogram sabu kemasan teh Cina yang disembunyikan di kompartemen belakang mobil Pajero putih. Tiga  tiga orang tersangka, salah satunya oknum anggota Tentara Nasional Indonesai (TNI), berhasil diamankan. 

Petugas juga mengamankan jaringan besar di Kalimantan Timur yang terafiliasi dengan buronan narkoba. Selain, petugas juga berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ganja kering seberat 145 kilogram di Sumatra Barat. 

"Langkah BNN tidak akan berhenti. Kami terus melakukan operasi terhadap kawasan rawan narkoba, seperti Kampung Ambon dan Kampung Bahari, serta wilayah konflik lainnya. Melalui sinergi lintas instansi ini, kita bersama memperkuat komitmen, meningkatkan kepedulian, dan terus mendukung langkah nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa," kata Roy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI