Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda

Laporan: Agus
Rabu, 20 Mei 2026 | 14:11 WIB
Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id) Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id)
Sidang lanjutan penyerangan air keras oleh oknum TNI. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20 Mei 2026). Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat oknum Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI ditunda. Penundaan sidang itu diawali oleh keinginan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI