Komang Ditahan Meski Sengketa Lahan Sudah Inkrah, Keluarga Ajukan Penangguhan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:50 WIB
Keluarga Komang Ani Susana mengajukan permohonan penangguhan penahanan (Sinpo.id)
Keluarga Komang Ani Susana mengajukan permohonan penangguhan penahanan (Sinpo.id)

SinPo.id -  Penahanan terhadap Komang Ani Susana, perempuan berusia 69 tahun yang terseret kasus dugaan penggunaan surat palsu dalam sengketa lahan, menuai sorotan dari keluarga dan kuasa hukumnya.

Meski sengketa tanah yang menjadi akar persoalan disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Komang tetap ditahan oleh penyidik sejak 29 April 2026 di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Komang, Rizal Nusi menilai perkara pidana yang kini diproses tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menurutnya, lahan yang disengketakan telah diputus pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, dengan hasil memenangkan pihak Komang.

“Objek tanah ini sudah inkrah. Bahkan ada putusan yang menyatakan pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rizal dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Selain alasan hukum, kondisi kesehatan Ibu Komang juga menjadi pertimbangan.

Rizal menyebut kliennya memiliki riwayat glaukoma dan gangguan jantung yang memerlukan perhatian medis.

Dalam perkara ini, Ibu Komang dijerat Pasal 263 KUHP terkait dugaan penggunaan surat yang diduga palsu. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan dalam proses sengketa tanah.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 yang sebelumnya menyebut alat bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka. Menurut Rizal, fakta itu semestinya menjadi pertimbangan penyidik agar lebih cermat dan objektif.

Di sisi lain, keluarga mengaku terpukul atas penahanan tersebut. Anak Ibu Komang, Sandhy Prayudhana, mengatakan ibunya telah berjuang mempertahankan hak atas tanah sejak 2012 setelah membeli lahan tersebut pada 1990.

“Kami sudah melalui proses panjang di pengadilan dan menang. Tapi sekarang ibu justru harus menghadapi proses pidana,” ujar Sandhy.

Pihak keluarga berharap penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan serta riwayat putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dalam menangani perkara tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI