KPK Sita Empat Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Laporan: david
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:40 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (SinPo.id/David)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (SinPo.id/David)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil saat menggeledah rumah Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tahun 2020-2026 yang menjerat Sugiri Sancoko.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari dua kantor tersebut, KPK menyita barang bukti dokumen, surat, dan bukti elektronik.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," kata Budi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Ponorogo ini. Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko dan kawan-kawan terbagi menjadi tiga klaster. Di antaranya, dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.

Bupati Sugiri Sancoko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Sugiri didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI