Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor di Jakarta Utara
SinPo.id - Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Para pelaku dan penadah ditangkap berinisial SP alias BT (40), BF (24), AS (21), SS (38), dan ZA (37. Dua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku ditangkap ditangkap setelah terekam kamera pengawas saat mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya dengan cara merusak kunci stang menggunakan alat khusus," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz dalam konpersnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah di wilayah Samudera Bahari, kedua pelaku yang merupakan penadah berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Karena membahayakan petugas, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar Erick.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter Y, mata kunci modifikasi, serta sebilah pisau lipat, dan sejumlah motor hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk kasus curanmor, tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

