Peredaran Obat Daftar G Ilegal di Depok Diungkap, Polisi Tangkap 41 Orang

Laporan: Firdausi
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:37 WIB
Barang bukti obat-obatan ilegal disita di Depok (SinPo.id/Dok.Istimewa)
Barang bukti obat-obatan ilegal disita di Depok (SinPo.id/Dok.Istimewa)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok selama periode April hingga 18 Mei 2026. Total barang bukti yang disita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diperjual belikan secara ilegal.

"Pelaku yang diamankan ada 41 orang dari 28 lokasi berbeda. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal," kata 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan, Selasa, 19 Mei 2026.

Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Hal ini juga bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

"Kami berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok," ucapnya.

Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, pihaknya juga menggencarkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G. Karena itu dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberantas obat-obatan ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI