P3M: Wacana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Ancam Keberlangsungan Petani

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)

SinPo.id - Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna memandang perlunya pemikiran bijak dan komprehensif dalam menyusun pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Hal ini didasarkan pada kekhawatiran akan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor pertembakauan berisiko menghilangkan mata pencarian secara massal. 
 
Sarmidi menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) tersebut sangat berisiko mematikan kelangsungan ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir.

Jika batasan kadar nikotin dan tar tersebut dipaksakan sesuai standar internasional yang sangat rendah, maka varietas tembakau nasional yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin tinggi tidak akan lagi diserap oleh produsen. 
 
Kondisi ini diprediksi akan mematikan industri khususnya industri kretek karena tidak bisa memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi baru.

Dampak ekonomi dipastikan sangat besar karena rokok kretek khas Indonesia yang menggunakan bahan baku lokal berpotensi tidak dapat lagi terserap.
 
"Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri," ujar Sarmidi.
 
Sarmidi menyayangkan proses koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait pembentukan tim penyusun lintas kementerian dan lembaga yang dianggap mengabaikan peran kementerian yang erat hubungannya dengan sektor pertembakauan nasional, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Padahal keduanya memiliki otoritas dan pemahaman mendalam mengenai kondisi nyata petani dan perlindungan tenaga kerja di pabrik-pabrik rokok.

Sarmidi memandang seharusnya Kemenko PMK mendengarkan aspirasi dari sektor pertanian dan industri agar aturan yang dihasilkan tetap memihak pada kepentingan nasional, terutama nasib para petani tembakau yang sebagian besar merupakan warga Nahdliyin.
 
P3M mendesak pemerintah agar amanah dan tegas dalam melindungi kepentingan nasional.

Daripada membuat aturan baru yang memberatkan, pemerintah disarankan untuk konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berlaku saat ini sebagai rujukan kebijakan kadar nikotin dan tar.
 
Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan solusi dengan menitikberatkan keberlangsungan hidup jutaan orang yang bergantung pada industri tembakau.

"Kebijakan itu harus membawa solusi. Kalau tidak ada solusinya, ya perlu kita persoalkan kebijakan itu," tegas Sarmidi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI