Polri Tetapkan 13 Orang Tersangka Terkait Kasus Haji Ilegal

Laporan: Firdausi
Selasa, 19 Mei 2026 | 13:39 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Satgas Haji Polri telah menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji ilegal. Penetapan tersangka usai adanya 11 Laporan Polisi (LP) dan 2 Laporan Informasi (LI).

"Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Selasa, 19 Mei 2026.

Dari penanganan perkara tersebut, kata dia, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000. Dalam hal ini, pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 terus diperkuat untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," ucapnya.

Pihaknya juga melakukan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna untuk memastikan keamanan jemaah haji dari berbagai tindak kejahatan penipuan. 

"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi jemaah Indonesia," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI