Departemen Kehakiman Bentuk Dana $1,776 Miliar untuk Kompensasi Sekutu Trump

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026 | 06:35 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (SinPo.id/AP)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (SinPo.id/AP)

SinPo.id -  Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Senin 18 Mei 2026 mengumumkan pembentukan dana kompensasi senilai $1,776 miliar untuk para sekutu Presiden Donald Trump yang mengklaim menjadi korban penargetan politik oleh pemerintahan sebelumnya. Langkah ini disebut sebagai preseden baru karena memungkinkan pemerintahan Trump membayar para pendukungnya menggunakan dana publik.

Seperti diberitakan CNN, dana yang dijuluki “anti-weaponization fund” ini terbuka bagi siapa saja yang mengajukan klaim, tanpa syarat partisan. Trump menuding sekutunya menjadi korban sistem hukum, mulai dari investigasi dugaan kolusi Rusia hingga lebih dari 1.600 orang yang didakwa terkait kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021.

Trump sendiri tidak akan menerima pembayaran, tetapi akan memperoleh permintaan maaf resmi dari Departemen Kehakiman. Dana ini akan dikelola oleh komisi beranggotakan lima orang, yang dapat diberhentikan langsung oleh Trump. Proses klaim akan berlangsung hingga 15 Desember 2028, sebulan sebelum masa jabatan keduanya berakhir.

Pengumuman ini muncul setelah Trump mencabut gugatan senilai $10 miliar terhadap IRS terkait kebocoran pajak. Sebelumnya, mantan kontraktor IRS Charles Littlejohn dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena membocorkan data pajak Trump dan ribuan orang lainnya.

Langkah tersebut segera menuai kritik. Chuck Schumer, pemimpin minoritas Senat dari Partai Demokrat, menyebut dana ini “tercela” dan menuduh Trump menciptakan “slush fund” untuk membayar para kroninya. Organisasi pengawas Public Citizen bahkan menyebutnya sebagai “January 6 payment fund.”

Meski demikian, Todd Blanche, Jaksa Agung sementara yang pernah menjadi pengacara pribadi Trump, menegaskan bahwa dana ini bertujuan memperbaiki “kesalahan masa lalu” dan memberi ruang bagi korban “lawfare” untuk mencari keadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI