Massa Desak Pengusutan Dugaan Kredit Macet Rp30,3 Triliun di Pembiayaan Proyek PLTA

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB
Massa KAPAK gelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta (Sinpo.id)
Massa KAPAK gelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam aksinya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum lainnya mengusut dugaan kredit macet atau gagal bayar atas pinjaman Bank Himbara yang disebut mencapai Rp30,3 triliun.

Humas KAPAK, Komarudin meminta BPK segera melakukan audit terhadap dugaan kredit macet tersebut. Ia juga mendesak penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi gagal bayar.

“Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet sebesar Rp30,3 triliun dan mendesak KPK segera menyita aset jika terjadi gagal bayar dalam proyek PLTA serta menghentikan pinjaman bank negara,” ujar Komarudin saat aksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Komarudin, publik berhak mengetahui kondisi penggunaan dana dari bank-bank pelat merah yang disalurkan kepada perusahaan penerima kredit, termasuk sejauh mana manfaatnya terhadap masyarakat.

Ia menilai keterlibatan perusahaan besar dalam proyek infrastruktur dan energi memang membutuhkan dukungan pembiayaan besar, termasuk melalui skema sindikasi perbankan. Namun, kata dia, transparansi harus tetap menjadi prioritas.

“Yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya, melainkan skala dan konsentrasinya. Ketika perusahaan menerima aliran dana besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini,” kata Komarudin.

Ia juga mengingatkan bahwa kolaborasi antara negara dan sektor swasta dalam pembangunan tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan risiko terhadap keuangan negara.

“Kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa mempertanyakan mekanisme pemberian kredit jumbo oleh bank-bank Himbara, termasuk alasan dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kredit bermasalah.

Komarudin menegaskan, berdasarkan mekanisme perbankan, perusahaan penerima kredit tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman. Jika gagal bayar terjadi, menurut dia, aset jaminan dapat disita sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, KAPAK menantang BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan kredit bermasalah tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla telah membantah isu yang beredar terkait dugaan kredit macet perusahaan miliknya mencapai Rp30 triliun. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai upaya mendiskreditkan dirinya.

“Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet,” ujar Jusuf Kalla dalam konferensi pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2026.

Jusuf Kalla membenarkan adanya pinjaman perbankan bernilai besar sekitar Rp30 triliun, namun menegaskan pinjaman itu tidak bermasalah dan seluruh kewajiban pembayaran berjalan lancar tanpa keterlambatan.

Menurut dia, sebagian besar pembiayaan digunakan untuk pembangunan proyek PLTA di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera sebagai bagian dari dukungan terhadap program energi baru terbarukan pemerintah.

“Cuma kami perusahaan yang betul-betul melaksanakan program pemerintah itu dengan membangun pembangkit listrik hampir 1.500 megawatt,” kata Jusuf Kalla.

Ia juga menyayangkan dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan ke publik karena dinilai melanggar ketentuan kerahasiaan perbankan dan menyatakan akan menelusuri sumber kebocoran tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI