Polisi Ungkap Motif Pelaku Sekap Pria di Showroom Motor Jaktim
SinPo.id - Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi mengungkap motif pelaku melakukan penyekapan seorang pria berinisial RN (29) di Cakung, Jakarta Timur, karena korban menunggak cicilan motor PCX selama 2 bulan.
"Masalah utang piutang pembelian motor. Korban membeli satu motor PCX sekitar Rp 30 juta. Jadi korban nyicil, terus telat baya 2 bulan," kata Arsya kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.
Arsya menjelaskan, tunggakan angsuran korban ini senilai Rp3.340.000 selama dua bulan. Atas hal itulah korban disekap selama dua hari.
"Membayar biaya cicilan senilai Rp1.670.000 setiap bulannya. Korban pun diculik oleh para pelaku dan disekap di lantai 2 showroom selama dua hari," ucapnya.
Selama disekap, kata dia, korban sempat dianiaya oleh dua pelaku. Saat ini dua pelaku serta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
"Korban selama disekap dua hari (dianiaya selama disekap)," terangnya.
Diketahui, Satresmob Bareskrim Polri meringkus dua pelaku penyekapan berinisial AB dan R terhadap korban berinisial RN (29) di sebuah showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
