Korupsi Chromebook

Cegah Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Pengamat Minta Ibam Segera Ditahan

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 18 Mei 2026 | 08:31 WIB
Terdakwa korupsi Chromebook Ibrahim Arief (Agus Priatna/SinPo.id)
Terdakwa korupsi Chromebook Ibrahim Arief (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, mendesak Pengadilan Tinggi (PT) segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam.

Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah risiko terdakwa melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama proses banding berlangsung.

Menurut Fajar, sejak pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN), kewenangan terkait status penahanan kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi. Karena itu, ia meminta majelis hakim PT tidak mengulur waktu dalam mengambil keputusan.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 18 Mei 2026.

Fajar menilai, percepatan penahanan penting dilakukan untuk memutus spekulasi publik sekaligus meminimalisasi potensi terdakwa menghindari proses hukum.

Terlebih, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim PN telah menyatakan Ibrahim Arief bersalah dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan (rutan).

Dalam perkara tersebut, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, pelaksanaan penahanan kini menjadi domain Pengadilan Tinggi.

Fajar mengingatkan agar proses banding tidak dimanfaatkan sebagai celah bagi terdakwa korupsi untuk tetap berada di luar tahanan.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau ‘napas tambahan’ bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ia juga mendorong majelis hakim PT mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan tanpa harus menunggu seluruh memori banding selesai diperiksa secara substantif. Selain itu, transparansi administrasi perkara dinilai penting agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.

“Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar meminta kejaksaan turut aktif mendorong ketegasan Pengadilan Tinggi dengan menyampaikan permintaan formal terkait status penahanan terdakwa.

“Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI