Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 89 WNI Diduga Haji Ilegal
SinPo.id - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal (Satgas Haji Non-prosedural) telah menunda keberangkatan 89 orang selama periode ibadah haji 2026.
Menurut Galih, modus yang paling sering ditemui adalah penggunaan visa kerja atau iqamah untuk memberi kesan seolah-olah para pelaku tinggal di Arab Saudi. Padahal, tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
“Satgas Haji Non-prosedural di Soekarno Hatta telah menunda keberangkatan sejumlah 89 orang,” kata Galih di Bandara Soekarno Hatta, Minggu 17 Mei 2026.
Ia menambahkan, kasus terbaru terjadi pada Jumat (15/5/2026) ketika pihaknya menunda keberangkatan 32 orang yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi.
Galih menegaskan masyarakat harus menggunakan visa haji resmi dan terdaftar sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan imbauan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang menekankan pentingnya dokumen resmi agar jemaah tidak menghadapi masalah di Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian serta imigrasi telah membentuk satgas khusus untuk mencegah praktik keberangkatan haji ilegal. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan langkah ini juga bertujuan melindungi WNI agar tidak terlantar di Arab Saudi.
“Jangan sampai warga negara kita nanti terlantar di sana, karena kebijakan Arab Saudi saat ini memang tidak mengizinkan selain pemegang visa haji untuk masuk,” ujar Agus.
