Polri: Kampung Narkoba di Kaltim Sudah Empat Tahun Beroperasi
SinPo.id - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penggerebekan kampung narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Peredaran barang haram tersebut ternyata sudah 4 tahun tak tersentuh hukum karena terkenal licin.
"Sindikat narkoba ini sudah beroperasi sekitar empat tahun," kata Eko dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Penggerebekan bisnis haram itu sukses terbongkar usai melibatkan tim gabungan Direktorat IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
"Bareskrim Polri turun tangan dengan mengerahkan tim dari Subdit IV dan Satgas NIC. Hasilnya, mereka langsung menangkap para tersangka," ucapnya.
Sementara, Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara mengungkap, bahwa para pelaku memiliki strategi untuk menghindari jeratan hukum.
"Sindikat ini cukup licin karena beberapa kali dilakukan operasi oleh pihak setempat namun tidak berhasil,” tegas Bayu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penggerebekan ini, sebanyak 13 orang diamankan dan 11 pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Omzet bisnis haram itu hingga Rp200 juta per hari.
