Komnas HAM: Patriarki dan Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual Berulang
SinPo.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah menyatakan budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi akar utama berulangnya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia.
Anis menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi rentan dan tidak setara di berbagai ruang kehidupan, mulai dari keluarga, pendidikan, hingga tempat kerja.
"Beberapa soal yang menjadi akar masalah tindak pidana kekerasan seksual sesungguhnya adalah budaya yang masih ada di lingkungan kita semua, yaitu budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan," kata Anis dalam diskusi bersama Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diikuti secara daring di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dia menjelaskan praktik tersebut kerap tersembunyi dalam institusi yang dianggap terhormat, seperti perguruan tinggi, pesantren, hingga lembaga negara, namun di dalamnya tetap terjadi ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Menurut Anis, kondisi relasi kuasa membuat korban kesulitan untuk menolak, melawan, maupun melaporkan peristiwa yang dialami. Situasi ini juga memperkuat fenomena gunung es dalam kasus TPKS, yakni banyak kasus tidak terungkap karena korban memilih diam akibat tekanan sosial maupun ketakutan.
Anis menambahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 harus diikuti dengan perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar perlindungan korban berjalan efektif.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan edukasi kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak perempuan di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, serta organisasi masyarakat, termasuk pesantren dan komunitas keagamaan.
Anis juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak terbatas pada tindakan fisik seperti perkosaan, tetapi mencakup bentuk lain seperti pelecehan verbal, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan, hingga eksploitasi seksual.
"Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik itu bisa dimasukkan sebagai kategori tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Dia berharap penguatan literasi dan kesadaran di tingkat komunitas dapat menekan angka kekerasan seksual sekaligus mendorong perubahan budaya yang lebih setara dan aman bagi perempuan serta kelompok rentan lainnya.
