ESDM Selidiki Laporan WNA China Jadi Penambang Emas Ilegal di Sangihe

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:43 WIB
Ilustrasi penertiban tambang ilegal (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)
Ilustrasi penertiban tambang ilegal (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM tengah menindaklanjuti laporan dugaan penambangan emas ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp200 miliar oleh Warga Negara (WN) China di Sangihe, Sulawesi Utara. Saat ini, Gakkum ESDM masih menyelidiki kasus yang disebut-sebut terjadi di area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tersebut.

"Kami telah menerima laporan tersebut, sedang dipantau secara ketat," kata Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae, dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Jeffri menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai status kegiatan yang dilaporkan tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan. Informasi yang diterima masih berupa tuduhan dan diperlukan verifikasi lebih lanjut.

"Mengenai kasus Tambang Mas Sangihe, pada tahap ini masih berupa tuduhan. Kami belum dapat memastikan apakah ini benar-benar kegiatan penambangan ilegal atau tidak," ujarnya.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi.

"Ini adalah bagian dari proses investigasi. Kami tidak dapat mengatakan banyak, karena kami khawatir hal itu dapat memengaruhi investigasi," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terrence Filbert menanggapi isu tersebut. Dia menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal itu, yang dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.

PT TMS mengklaim, ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari kementerian untuk memulai.

Perusahaan juga sudah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan. Pelaporan yang dilakukan termasuk ke Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.

"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," kata Filbert.

Dia menambahkan, operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI