Respons Putusan MK, Anggota DPR Sebut Pembangunan di IKN Bisa Tetap Berjalan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:18 WIB
IKN Nusantara (SinPo.id/OKIN)
IKN Nusantara (SinPo.id/OKIN)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara, tak menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Romy mengatakan pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.

Putusan itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini pun menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.

Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.

Romy menekankan IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.

Untuk saat ini, dia pun menilai IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," kata dia.

Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat pembangunan lKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK atas putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu: 'Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI