Kemendikti: Tidak Ada Kewajiban Pengubahan Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:18 WIB
Menristekdikti Brian Yuliarto (SinPo.id/ Biro Setpres)
Menristekdikti Brian Yuliarto (SinPo.id/ Biro Setpres)

SinPo.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, perguruan tinggi tidak wajib mengubah istilah program studi (prodi) Teknik menjadi Rekayasa. 

Hal ini sebagai respons atas polemik penggunaan istilah Rekayasa dalam nomenklatur program studi setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. 

"Tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa," kata Brian dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026. 

Brian menjelaskan, penggunaan istilah Rekayasa dalam nomenklatur sejumlah program studi perguruan tinggi, Penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien. 

"Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," tuturnya 

Brian menekankan, penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik. Apalagi, selama ini istilah Teknik telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia. 

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. 

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," tuturnya. 

Brian menganggap, kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Dalam praktiknya, penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak muncul di bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju.

"Dengan demikian, istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang Engineering. Perbedaannya lebih terkait pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu, " ucapnya 

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara lebih substantif. Fokus utama pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa.

"Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, sekaligus tetap memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI