Komisi X DPR: Perubahan Nomenklatur Teknik jadi Rekayasa Langkah Penguatan Pendidikan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:56 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi 'teknik' menjadi 'rekayasa'. Langkah inj bahkan dinilai sebagai langkah penguatan sistem pendidikan tinggi.

Lalu mengatakan penggunaan istilah 'rekayasa' menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.

"Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering," ucapnya.

Legislator dari Fraksi PKB itu menilai perubahan nomenklatur ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.

Meski demikian, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak boleh bersifat memaksa. Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan untuk menyesuaikan implementasinya dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.

Dia berharap dengan perubahan ini, riset, dan inovasi di Indonesia semakin berkembang maju.

"Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya.

Di samping itu, Lalu mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, tetapi turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan kampus.

"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," kata Wakil Rakyat asal Dapil NTB II itu.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur program studi 'teknik' menjadi 'rekayasa', berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Dalam pernyataan resminya, Kemendiktisaintek menjelaskan penggunaan istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien," demikian pernyataan itu.

Kemendiktisaintek menegaskan penggunaan istilah rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan sepenuhnya istilah teknik yang selama ini telah digunakan secara luas.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa'," lanjut pernyataan tersebut.

Kemendiktisaintek juga menyatakan bahwa perguruan tinggi diberi ruang untuk memilih nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI