Viral Pernyataan Mimpi Bertemu Rasulullah, Polisi Periksa Ustad Haikal Hassan

Laporan: Wawan
Rabu, 23 Desember 2020 | 19:28 WIB
Babe Haikal diperiksa terkait video viral (Foto: IG @haikalhassan_quote)
Babe Haikal diperiksa terkait video viral (Foto: IG @haikalhassan_quote)

sinpo, Hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Rabu (23/12/2020).

Babe Haikal diperiksa terkait video viral, berisi pernyataannya yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini memanggil Ustad Haikal Hassan, untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik. Haikal sebelumnya dilaporkan usai pernyataannya terkait mimpi bertemu Rasulullah, viral di media social.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Haikal Hassan mengatakan kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi tujuan pemanggilan yang dilakukan terhadapnya. Haikal juga menyebutkan bahwa video yang beredar di media sosial tersebut direkam tanpa sepengetahuannya, dan pernyataan mimpi bertemu Rasulullah diucapkannya sebagai upaya untuk menghibur keluarga yang sedang berduka.

Pernyataan Haikal Hassan tersebut sebelumnya disampaikan saat memberikan ceramah di pemakaman 6 anggota Laskar FPI, yang tewas dalam baku tembak bersama aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Haikal dilaporkan karena dituduh menyebarkan berita bohong dan memberi pernyataan menyesatkan, dengan menyebutkan keluarga anggota Laskar FPI akan didatangi Rasulullah.

“Saya nggak tahu yang ngerekam, orang saya gak pernah nyebarin kemana-mana. Kan saya lagi menghibur. Sekarng gini, ada orang meninggal karena kecelakaan, boleh ngga kita hibur? Udah jangan nangis, mudah-mudahan anaknya masuk surga”.

“Bukan pernyataan, menghibur orang. Memotivasi. Ngga ada yang dibawa, cuma surat pemanggilan doang”.

Dalam kasus ini, Ustad Haikal Hassan dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian, sesuai Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI