Fuel Surcharge Naik, FKBI Usul PPN Tiket Pesawat Dihapus
SinPo.id - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengusulkan pemerintah untuk memangkas atau menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat setelah kenaikan fuel surcharge maskapai maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Karena, kenaikan fuel surcharge akan memicu lonjakan harga tiket minimal 15 persen.
"Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan, yakni sebesar 11 persen. Karena itu pemerintah perlu memangkas atau menghapus sementara PPN agar kebijakan terasa lebih adil dan tidak seluruh beban ditanggung penumpang," kata Tulus dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini menegaskan, kenaikan harga tiket jangan sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Ia mengaku memahami bahwa kenaikan fuel surcharge memang sulit dihindari. Hal ini sebagai respons atas melonjaknya harga Avtur. Setidaknya, Avtur menyumbang hingga 40 persen dari biaya operasional maskapai sehingga penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha penerbangan.
"Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan," ucapnya.
Namun demikian, kenaikan fuel surcharge yang diperkirakan mendorong harga tiket pesawat, juga bakal berdampak terhadap daya beli masyarakat sekaligus menggerus minat menggunakan transportasi udara.
Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan ini tetap berkeadilan bagi konsumen. Antara lain, memperketat pengawasan terhadap maskapai agar tidak melanggar batas maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi administratif, termasuk pembekuan rute penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan maskapai, terutama ketepatan waktu penerbangan atau on time performance (OTP). Hal ini penting untuk menjaga kepuasan penumpang pesawat udara, dari sisi willingness to pay.
"Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus juga berharap pemerintahan memberi subsidi khusus bagi penerbangan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Karena transportasi udara di daerah tersebut sering kali menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat.
"Subsidi khusus itu bisa dengan cara membeli seat kosong pada penerbangan perintis pada daerah 3T tersebut," tukasnya.
