Gegara Intip Wanita di Toilet, Pria di Jakut Terancam 9 Tahun Penjara
SinPo.id - Polisi menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Menangkap pelaku inisial MP berawal dari adanya laporan korban NH yang mengintip di toilet umum," kata Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, Jumat, 15 Mei 2026.
Fauzi menjelaskan, kejadian berawal saat korban tengah mandi di dalam kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, korban tiba-tiba kaget melihat kepala pelaku sedang mengintip dan merekam dirinya saat mandi dengan HP.
"Korban kaget langsung berteriak histeris dan minta tolong," ucapnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut. Petugas bergerak cepat dan mengamankan barang bukti ponsel pelaku, pakaian, dan ember yang digunakan untuk memanjat.
"Pelaku kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan," terangnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
