Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta Beraksi Sejak 2024

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026 | 04:49 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gemini AI)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gemini AI)

SinPo.id -  Aksi pencurian tas bermerek Lululemon di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga telah berlangsung sejak 2024. Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyebut sindikat ini menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

“Kasus pencuriannya terjadi berulang sehingga perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Mei 2026.

Modus Operandi

Tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar sejak 2024.

Salah satu aksi terjadi pada April 2026, ketika 4.749 tas Lululemon dikirim dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai. Dari jumlah itu, 108 tas hilang dengan kerugian mencapai Rp 213 juta.

Polisi menemukan 40 karton sengaja dipisahkan saat pemeriksaan X-Ray di area RA BST dan Pergudangan Soewarna.

Peran Tersangka

R: otak sindikat sekaligus eksekutor lapangan, bekerja sebagai tim operasional ekspor di Bandara Soetta.

A: membantu proses pencurian.

F: mengatur barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.

Selain itu, 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300.000 per buah, total Rp 24 juta. Polisi masih menyelidiki keberadaan BO.

Barang Bukti

Polisi menyita dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, satu unit mobil Avanza, dan satu unit truk box Isuzu. Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya pengawasan di jalur kargo bandara dan pentingnya memperketat sistem keamanan ekspor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI