Kapolda Metro Jaya Dijabat Bintang Tiga Atas Putusan Keppres

Laporan: Firdausi
Kamis, 14 Mei 2026 | 17:16 WIB
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga (Komjen) dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto (Keppres) yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Mei 2026.

"Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jendral Polisi (Komjen) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.

Meski demikian, Budi belum membeberkan apakah kenaikan posisi Kapolda Metro itu juga berpengaruh kepada jabatan di bawahnya seperti Wakapolda dan Direktur. Karena selama ini, Wakapolda berpangkat bintang satu (Irjen), sementara level direktur berpangkat komisaris besar atau melati tiga (Kombes).

Diketahui, promosi Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi dijabat bintang tiga menyusul kenaikan pangkat yang diterima Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi sejak Maret 2026. 

Pangdam Jaya satu-satunya Kodam yang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga. Sementara itu, Asep juga menjadi satu-satunya Kapolda di Indonesia yang menyandang pangkat jenderal bintang tiga.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI