Pemprov Sumut Tegaskan Batas Usia Bus AKAP Beroperasi Maksimal 25 Tahun
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, bahwa batas usia bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan umum reguler beroperasi maksimal 25 tahun.
"Kalau sesuai peraturan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), itu 25 tahun. Jadi masih bisa. Tinggal izin-izin dan pemeliharaan. Itu saja," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Yuda Pratiwi Setiawan, di Medan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Penegasan itu terkait kecelakaan armada dari dua perusahaan otobus berkantor pusat di Jalan Sisingamangaraja Medan, yakni Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dan Bus Halmahera yang mengakibatkan total 20 korban jiwa meninggal di tempat.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Pihaknya tidak membeberkan kondisi terkini Bus ALS setelah insiden di Sumatera Selatan maupun Bus Halmahera karena proses identifikasi masih dilakukan oleh kepolisian setempat.
"Kita masih menunggu dari kepolisian untuk melihat kondisi bus yang kecelakaan kemarin dan akan kita informasikan lebih lanjut," ucap Yuda.
Dia mengatakan, sejak jauh hari pihaknya telah melakukan uji kelayakan kendaraan (ramp check) bagi angkutan lintas provinsi tersebut.
"Sebelum kejadian ALS ini, kita sudah lakukan 'ramp check' terhadap bus-bus yang beroperasi di Sumatera Utara, khususnya lintas kabupaten/kota," katanya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan bus AKAP yang memiliki rute lintas provinsi.
Sebelumnya, kecelakaan Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki R6 milik PT Seleraya bernomor polisi BG 8196 QB terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan, Rabu (6/5) pukul 12.00 WIB.
Personel Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mengerahkan sebanyak 16 kantong jenazah korban kecelakaan yang meninggal dunia ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang pukul 05.10 WIB.
Sedangkan satu unit Bus Halmahera BK 7347 UA dilaporkan terbalik dan keluar jalur tol Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) yang mengakibatkan empat penumpang bus tewas di tempat.
Peristiwa ini terjadi di KM 63.200, Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (11/5) pukul 05:30 WIB.
"Kalau lintas Sumatera ini (tanggung jawab, red) lebih ke BPTD, tetapi kita juga selalu koordinasi untuk mengimbau perusahaan-perusahaan agar melakukan 'ramp check' berkala," kata Yuda.
Alwi Matondang, Humas PT Antar Lintas Sumatera menjelaskan, kondisi unit Bus ALS yang mengalami kecelakaan dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan, baru berusia 20 tahun.
"Bus (beroperasi, red) kurang lebih 20 tahun sejak 2006. Bus juga masih layak," kata Alwi.
