Kretek Nasional Terancam, Aturan Pembatasan Tarnik dan Kandungan Tambahan Tuai Keberatan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 | 21:13 WIB
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)
Ilustrasi: (SinPo.id/Thinkstock)

SinPo.id - Berbagai elemen dalam ekosistem tembakau nasional, mulai dari pelaku industri hingga petani menolak wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar serta pemberlakuan kandungan bahan tambahan.

Pasalnya kedua aturan tersebut berpotensi menekan proses produksi kretek sekaligus kemampuan industri dalam menyerap bahan baku.

Efek domino kedua rancangan aturan tersebut akan memicu dampak ekonomi dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi tumpuan hidup jutaan orang.
 
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengungkapkan kebijakan ini sangat berisiko untuk industri kretek yang sangat bergantung pada bahan baku lokal.

Penetapan batas maksimal nikotin dan tar tidak relevan dengan kondisi alamiah tembakau Indonesia, seperti tembakau Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi. 
 
Pembatasan tersebut dianggap sebagai langkah yang dapat menghentikan operasional produksi dalam negeri.

Ia mengatakan, setiap keputusan dalam sektor pertembakauan juga harus mempertimbangkan keterlibatan enam juta orang yang menggantungkan hidup di sepanjang rantai industri, terlebih karena karakteristiknya yang padat karya.
 
"Pembatasan nikotin dan tar tidak hanya mempengaruhi bisnis dan kelangsungan operasional semata, tetapi akan menjadi alarm banyaknya pabrik yang akan gulung tikar karena kesulitan memenuhi ketentuan tersebut," tegasnya.
 
Persoalan lain yang disoroti adalah rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau. Henry menilai langkah ini akan merusak profil cita rasa khas kretek yang selama ini telah menjadi identitas produk nasional. 
 
Keresahan serupa juga dirasakan oleh para petani tembakau. *Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji* bahkan menilai bahwa standardisasi yang diusulkan pemerintah tersebut merupakan ancaman langsung bagi keberadaan petani lokal. 
 
Aturan nikotin maksimal 1 miligram per batang dan tar 10 milligram per batang yang diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan dianggap mustahil dipenuhi oleh tembakau hasil panen petani di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa.

Aturan tersebut dikhawatirkan dapat membuat serapan tembakau lokal yang memiliki karakteristik kadar nikotin dan tar yang secara alamiah cenderung lebih tinggi.
 
"Jika itu dipaksakan, maka karakter pertanian yang ada di Indonesia itu akan tersingkirkan," ujar Agus.
 
Dia melihat ada ketidakadilan dalam proses perancangan regulasi penetapan batas tar dan nikotin karena aspirasi petani dianggap belum tertampung secara jujur.

Dia menyinggung kegiatan public hearing yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) beberapa waktu lalu. 
 
Dalam kegiatan itu dipaparkan hasil penelitian yang cenderung sudah diarahkan untuk menjadi poin-poin pasal tanpa melalui musyawarah yang melibatkan unsur petani secara mendalam.

"Ini adalah paksaan yang sudah dimusyawarahkan dan sudah dimufakati oleh kementerian tersebut yang tanpa melibatkan unsur-unsur dari petani, tembakau khususnya," kata Agus.
 
Dampak kebijakan tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi pertanian.

Agus menekankan selama ini petani tembakau telah memberikan kontribusi besar bagi negara, meskipun seringkali para petani tembakau malah kesulitan mengakses bantuan seperti pupuk subsidi dan kini akan tambah dipersulit lagi.
 
Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara agraris yang memiliki ekosistem petani yang berbeda dengan negara lain.

Ia berharap pemerintah tidak sekadar meniru negara-negara lain tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan dan dampak aturan tersebut secara komprehensif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI