Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:09 WIB
Nadiem Makarim, saat akan menjalani sidang tuntutan. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang juga mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didampingi istri saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13 Mei 2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
