Perkuat Investasi dan Ekonomi Digital, HIPMI Dukung Percepatan Revisi UU Anti Monopoli
SinPo.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penuh DPR RI terkait percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini penting guna memperkuat fondasi hukum persaingan usaha agar lebih relevan dengan transformasi digital yang berkembang cepat.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lahir lebih dari dua dekade lalu, ketika model ekonomi digital, platform digital, artificial intelligence, big data, hingga dominasi ekosistem teknologi global belum berkembang seperti sekarang. Karena itu revisi regulasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak," kata Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Angga menilai, pembaruan regulasi persaingan usaha tidak hanya penting untuk penguatan pengawasan terhadap praktik monopoli dan kartel, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia.
Apalagi, dunia usaha membutuhkan regulasi yang adaptif, modern, dan mampu mengikuti perubahan model bisnis baru tanpa menghambat inovasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kepastian regulasi menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan kepastian hukum, kepastian penegakan aturan, serta level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya.
Angga menegaskan, penguatan kelembagaan dan kewenangan penegakan hukum persaingan usaha perlu dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel agar pengawasan menjadi lebih efektif namun tetap menjaga kepastian berusaha.
Selain itu, revisi UU Persaingan Usaha diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi UMKM agar dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah dominasi platform besar dan konsolidasi ekonomi digital.
HIPMI berharap pembahasan amandemen UU 5/1999 dapat segera diprioritaskan dalam agenda legislasi nasional. Sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum persaingan usaha yang modern, adaptif, dan mampu mendukung agenda transformasi ekonomi nasional menuju pertumbuhan yang inklusif, produktif, dan berdaya saing global.
"Persaingan usaha yang sehat bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi justru untuk menciptakan efisiensi, inovasi, perlindungan konsumen, serta kesempatan yang lebih adil bagi pelaku usaha nasional termasuk UMKM," tukasnya.
