Kemenag Tegaskan Pemberian Terkait Jabatan Itu Gratifikasi, Harus Ditolak

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 13 Mei 2026 | 11:19 WIB
Gedung Kementerian Agama RI (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Gedung Kementerian Agama RI (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menegaskan, tidak semua pemberian itu gratifikasi, namun setiap pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap.

Hal ini menjawab pertanyaan terkait pernyataan Menag Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi. Pernyataan itu disampaikan Menag saat memberi sambutan pada peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung di Gereja Katedral Jakarta, 9 Mei 2026.

Kala itu, Menag Nasaruddin berbagi kisah tentang Nabi Muhammad SAW yang menolong hewan kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan bahwa hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.

"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag juga tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," kata Thobib dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026. 

"Jadi pemberian terkait jabatan itu gratifikasi, dan harus ditolak! Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.

Thobib menjelaskan, regulasi mengatur bahwa ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp1.000.000 per pemberi). 

Kedua, pemberikan karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan.

"Pemberian yang sesuai ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan. Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK," paparnya.

Thobib menegaskan, pernyataan Menag bukan dimaksudkan untuk membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan etika dan aturan hukum yang berlaku bagi ASN. 

Dalam konteks sosial, terdapat pemberian yang bersifat penghormatan atau hadiah dalam hubungan kekeluargaan yang tidak terkait dengan jabatan. Namun, bagi pejabat negara dan ASN, setiap pemberian memiliki batasan yang diatur secara ketat oleh negara.

"Pernyataan Menag ingin mendudukkan perkara bahwa tidak semua interaksi sosial bisa dipukul rata sebagai pelanggaran. Namun, bagi setiap pejabat negara dan ASN, kita tetap terikat pada aturan UU Tipikor dan pedoman KPK. Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, maka itu wajib ditolak atau dilaporkan," tegas Thobib.

Kemenag, lanjut Thobib, tidak mentoleransi segala bentuk praktik suap atau gratifikasi yang terselubung dalam bentuk hadiah. Seluruh jajaran Kemenag diminta untuk tetap merujuk pada kanal pelaporan resmi jika menerima pemberian yang meragukan.

"Pernyataan Menag mengingatkan kita selaku jajarannya untuk lebih mawas diri. Integritas adalah harga mati, dan setiap pejabat dan ASN Kemenag wajib menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik yang merugikan negara," tuturnya.

Thobib memastikan, Kemenag akan terus memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja guna memberikan konsultasi bagi pegawai yang ragu terhadap status pemberian yang mereka terima. Hal ini merupakan bagian dari upaya sistematis membangun budaya birokrasi yang bersih dan melayani.

"Tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan dilayani melalui pemberian-pemberian yang melanggar hukum," ucapnya.

Thobib menambahkan, kisah Nabi menolong Kijang, disampaikan Menag dalam konteks pentingnya menyayangi binatang. "Ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI