Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Jatim

Laporan: Firdausi
Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua tersangka berinisial DHB, yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama dalam kasus pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Ade menuturkan, saat ini timnya sedang berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan para tersangka. Pihaknya juga mendalami dugaan keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.

Diduga pertambangan emas ilegal itu, terjadi selama kurun waktu 2019 hingga 2025, yang nilai transaksi diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI