Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional Usai Polri Kirim Red Notice

Laporan: Firdausi
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:53 WIB
Syekh Ahmad Al Misry (SinPo.id/Tangkapan layar)
Syekh Ahmad Al Misry (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Polri resmi memproses pengajuan Red Notice ke Interpol setelah sang pendakwah Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual para santri. Dengan demikian, kini tersangka telah menjadi buronan internasional.

"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Dia menuturkan, status Warga Negara Indonesia (WNI) milik sang pendakwah itu diperoleh melalui jalur perkawinan campuran dengan perempuan asal Indonesia.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujarnya.

Kendati demikian, pihak otoritas keamanan Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka, apakah akan dicabut atau tidak.

"Aparat masih mendalami kemungkinan status kewarganegaraan tersangka," ucapnya.

Seperti diketahui, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025

Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2025. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi teraangka kasus pelecehan seksual.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI