Polda Metro Jaya Ungkap Penadahan Ribuan Motor, Eksportir WS Jadi Tersangka
SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial WS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan WS berperan sebagai pembeli, penampung, pemilik gudang, sekaligus eksportir ribuan unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dalam konferensi pers di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026, Iman menyebut WS membeli, menyimpan, dan menyembunyikan 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua, terdiri dari 957 unit utuh dan 537 unit dalam kondisi terbongkar.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Iman.
Selain itu, sejak 2022 tersangka diduga telah menjual sekitar 99 ribu unit motor. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp177 miliar dari penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Iman menambahkan, masyarakat juga dirugikan karena data KTP digunakan jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi pinjaman fidusia maupun ekspor kendaraan. Akibatnya, banyak warga tidak bisa lagi menggunakan data pribadinya karena bermasalah.
WS dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal-pasal dalam UU Jaminan Fidusia dan UU Pelindungan Data Pribadi.
