Kemenhaj RI Atur Pembayaran Dam Haji 2026, Jemaah Wajib Lewat Jalur Resmi

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 11 Mei 2026 | 21:29 WIB
Pengolahan daging dam jemaah haji. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Pengolahan daging dam jemaah haji. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Kementrian Haji dan Umrah RI mengatur ketentuan pembayaran dam haji bagi jemaah Indonesia tahun 1447 Hijriyah/2026. Selain harus melalui platform resmi, jemaah haji perlu mengerti tiga jenis haji untuk menentukan kewajiban dam (denda) yang harus dibayar sesuai pilihan.

Petugas Pembimbing Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Bandara Anis Diyah Puspita mengatakan, mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tamattu'. Artinya, bersenang-senang, di mana jemaah melakukan ibadah umrah wajib terlebih dahulu, bertahalul, kemudian berhaji.

"Bagi haji Tamattu' dikenakan Dam Tamattu', yaitu menyembelih seekor kambing dan itu bersifat tartib (berurutan) dan taqdir (kadarnya ditentukan syariat)," kata Anis, Senin, 11 Mei 2026. 

Anis mengingatkan, jika tidak mampu menyembelih kambing secara ekonomi, dam haji tamattu' bisa diganti dengan puasa 10 hari yaitu 3 hari dilaksanakan di Saudi dan 7 hari di tanah air. 

"Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, 10 hari puasa bisa dilakukan di tanah air dengan pembagian 3 hari dulu, jeda, lalu 7 hari berturut-turut," ungkapnya.

Selain itu, terdapat sebagian jemaah haji Indonesia juga memilih Haji Qiran dan Haji Ifrad. "Untuk Haji Qiran menggabungkan niat ibadah umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram dan juga dikenakan Dam Nusuk dengan menyembelih satu ekor kambing, tapi persentasenya kecil. Untuk Haji Ifrad atau ibadah haji yang mendahulukan rangkaian haji daripada umrah (atau haji saja) dan tidak diwajibkan membayar dam kecuali melanggar larangan," sebutnya.

Kemenhaj juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi. 

SE tersebut mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Demi memudahkan pembayaran dam, Kemenhaj RI akan bekerja sama dengan Adahi sebagai platform resmi otoritas Arab Saudi.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

"Mekanisme ini dapat dipilih jemaah bagi yang ingin menyalurkan dam di Tanah Air," ucapnya.

Untuk mekanisme pembayaran dam, lanjut Anis, Jemaah membayar secara tunai yang dikoordinir dari mulai kelompok regu, Rombongan, Kloter, Sektor, hingga Daerah Kerja (Daker).  

"Dilaporkan secara berjenjang agar semuanya terdata dan amanah. Kami sangat mengharapkan jemaah tidak membayar melalui jalur tidak resmi, Pemerintah Arab Saudi juga menekankan pembayaran Dam melalui Adahi untuk menjaga amanah," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI